24 February 2011

Perpanjang Paspor di Kantor Imigrasi Kota Medan

Kunjunganku ke Penang tempo hari merupakan kunjungan terakhirku memakai paspor lamaku. Walaupun tertulis tanggal jatuh temponya 6 bulan ke depan, tapi paspor ini tidak bisa dipakai lagi untuk perjalanan ke luar negeri berikutnya. Ini memang sungguh aneh bin ajaib, kenapa ya mesti ada aturan seperti itu?. Setelah google sana-sini, bukan hanya Indonesia saja, negara-negara lain juga memiliki aturan seperti ini walaupun ada negara yang hanya 3 bulan ke depan.

Dulunya paspor gue dibuat di kota Banda Aceh, kota kelahiranku. Tetapi ternyata paspor juga bisa dibuat di kota lain, seperti sekarang ini gue buatnya di kota Medan. Gue datangilah kantor Imigirasi di kota Medan ini yang terletak di jalan Mangkubumi kalo tak salah. Kalau sudah berurusan dengan kantor pemerintahan, biasanya itu untuk para profesional saja. Artinya jangan harap anda bisa memahami secara langsung dan mudah prosedur/tata cara mengurus berkas yang kita inginkan.

Memang di dinding ada tertempel prosedurnya, tapi maaf saja, tulisannya kurang jelas dan agak rumit buat orang awam. Saya tidak tahu mengapa tak ada disediakan semacam 'customer service' layaknya dibank atau ditempat-tempat lain. Jadi bagi orang awam seperti saya ini lebih mudah untuk menanyakan informasi yang cepat dan akurat.

Terpaksa gue inipun harus melirik sana-sini melihat ada pegawai yang lalu lalang yang bisa gue tanyain. Inipun informasinya terbatas berhubung beliau sendiri pun lagi sibuk.

Nah berhubung diburu waktu, terpaksa gue nyari saja calo yang banyak lalu lalang disana. Tak begitu sulit untuk mengenal seorang calo, tinggal lihat saja yang agak sibuk sendiri, lalu lalang sana-sini. Emang setrika ? hehehe...

Setelah tanya beberapa hal dan cocok harga, kuserahkanlah tugas mengurus ini kepada yang profesional ( dibaca: calo ) saja. Sekali lagi saya tekankan, ini berhubung udah kepepet istilahnya. Walaupun di pintu depan udah di kasih larangan kalau jangan memakai calo untuk mengurus paspor, tapi apa daya situasi yang memaksa saya dan mungkin rekan-rekan yang lain berbuat begini. Ada permintaan maka ada penawaran.


Oke, walaupun guenya urus pake calo tapi ada baiknya gue bagikan deh sedikit informasi yang gue tahu tentang aturan mengurus paspor di kantor Imigrasi kota Medan ini. Pertama-tama kita harus membeli map dan formulir permohonan di koperasinya. Letak koperasi ini agak tersembunyi berhubung berada di samping paling kanan dari kantor. Jadi kalau masuk dari pintu depan, kita harus berjalan sampai mentok ke arah kanan. Koperasinya bentuknya seperti diatas itu. Mapnya warna kuning, lalu formulirnya ada tulisan gratis punya. Saya kurang tahu berapaan harganya , mungkin sekitar Rp.15.000. Memang cukup mahal untuk sebuah map, dan formulir yang katanya gratis itu. Ya udah, pasrahkan saja tuh duit.



Sesudah beli tuh map dan formulir, tinggal isi dan siapkan juga berkas-berkas pendukung seperti gambar diatas ini. Tertulis kalau mau buat baru/perpanjang paspor diperlukan:
- KTP yang masih berlaku
- Kartu Keluarga
- Akte Lahir/ Ijazah
- Surat Izin Suami



Yang tak kalah penting, dana juga mesti disiapkan pastinya. Kalau saudara mengurus sendiri, daftar harga urus resminya ada seperti gambar diatas. Jadi kalau mau buat paspor 48 halaman itu sekitar Rp. 200.000 + Rp. 55.000 ( ini untuk Jasa Penggunaan Teknologi Biometrik ! ). Jadi total sekitar Rp. 255.000.

Setelah semua berkas disiapkan, selanjutnya serahkan ke Ruang I .




Ada temen yang pernah urus sendiri, katanya dia dah mesti antri dari jam 6 pagi untuk melalui proses penyerahan dokumen ini. Dokumen/berkas kita di ruang I ini akan diperiksa. Kalau sudah memenuhi persyaratan maka akan diberitahukan kapan harus kembali kesana untuk melalui proses pemotretan dan sidik jari.


Nah untuk proses foto dan sidik jari diadakan di Ruang II. Disini harus antri lagi sampai di panggil nama kita. Di bagian ini pun ada sedikit wawancara ke kitanya. Yah pertanyaan formal gitu lar seperti mau kemana kita, mau ngapain disitu dan sebagainya. Oh ya, dibagian ini harus berpakaian rapi dan sopan, memakai sepatu. Ada pengalaman dari temen, dianya disuruh pulang pada saat ingin di foto berhubung dianya memakai kaos oblong. Padahal temen ini udah menunggu dari jam 6 pagi kian, saat kantor masih belum dibuka. Konyol jadinya.

Setelah melewati Ruang II, maka selesailah proses administrasi pengurusan paspornya. Tinggal kita menghitung hari sampai paspornya selesai dibuat. Katanya perlu 2 sampai 3 hari kalau urus sendiri.

Berhubung gue urusnya memakai jasa profesional, maka saya hanya perlu datang ke Ruang II untuk proses foto dan sidik jari. Bagian ini tidak bisa diwakili sebagaimana halnya pada saat penyerahan berkas maupun pengambilan paspor yang sudah siap.

Itulah sekilas informasi bagi rekan-rekan yang ingin mengurus sendiri agar tidak begitu bingung lagi ( walaupun pasti bakalan bingung juga ) pada saat mengurus paspor. Informasi-informasi diatas saya buat berdasarkan pengamatan di lapangan dan sumber-sumber lainnya yang tersebar di dunia maya. Selamat mencoba !

NB: Sedikit informasi tambahan:
guenya hari Kamis sekitar jam 2 siang serahin berkas ke calonya,
hari Jum'at besoknya jam 11-an dah disuruh foto,
hari Sabtu jam 12-an paspornya udah ditangan

5 comments:

  1. tambahan.. sewaktu menanda tangani passport anda, petugas imigran kadang bisa berlaku macam (maaf) anj*nk, maklum mgkn sok berkuasa disana, pertama tak boleh sebutkan anda sudah bekerja jika di tanya, kedua bilang saja masih nganggur mau keluar kota buat cek badan atau karena sakit, karena kejujuran anda tidak di hargai disana, begitulah pengalaman saya

    ReplyDelete
  2. A very nice info... jadi gak sangsi lagi mo pig ngurus sendiri....

    ReplyDelete
  3. tambahan..diantara sesama pegawai di situ (imigrasi jl mangkubumi)tdk ada kesamaan informasi. Contohnya ketika saya tanya apakah boleh wkt pengambilan paspor diwakili oleh ortu atau org yg ada di dlm kartu keluarga salah seorang dr mrk menjawab bs asal bw KK asli. Sementara ditanya sm pegawai lain tdk blh. Mereka tdk punya standar atau mmg mau mempersulit krn sy tdk mggunakan jasa calo.

    ReplyDelete
  4. maaf sebelumnya. mau nanyak kalau ktpnya aceh maka ngurus nya di acaeh juga ya mas? soalnya denger-denger kabarnya begitu.

    ReplyDelete
  5. Gan, kemarin u pake calo kena berapa?

    ReplyDelete

Kasih Donk Komentarnya