27 June 2019

Cara Urus Tilang di kota Medan tahun 2019

Cerita di mulai tanggal 25 Juni 2019 saat lampu depan sepeda motorku putus tanpa ku sadari tepat di persimpangan Jalan Thamrin dan Jalan Sumatera. Singkat cerita Pak Polisi menilang dan SIM harus ku serahkan dengan ikhlas. Tertulis tanggal sidang 12 Juli 2019.



Berdasarkan informasi yang bertebaran di internet , akhirnya ku beranikan diri untuk mengurus sendiri masalah tilang ini pada tanggal  26 Juni 2019. Lokasinya adalah di Pos Lantas Polrestabes Medan yang terletak di kompleks Lapangan Merdeka menghadap Bank BCA.



Bagian pengurusan tilang ini berada di lantai 2. Terdapat hanya satu ruangan di lantai 2 ini yang di dalamnya sudah ada Pak Polisi yang siap membantu.



Setelah memberitahukan maksud kedatanganku , surat tilang saya serahkan ke pak Polisi yang lagi bertugas ini. Berikutnya pak Polisi yang baik ini mencari - cari SIM saya yang disita dari sekumpulan berkas yang menumpuk. Ternyata hasilnya 'zonk' alias tidak ada. Saya di informasikan agar datang keesokan harinya berhubung SIM saya ini masih di pegang oleh Polisi yang menilang dan belum diserahkan ke kantor.



Okay jadi agar lebih cepat prosesnya esok hari , saya bermaksud membayar denda tilangnya terlebih dahulu . Tetapi berhubung di surat tilang tidak di cantumkan nomor rekening Virtual Account BRI ( disingkat BRIVA ) , maka saya pun meminta nomor BRIVA ini ke pak Polisi nya. Pak Polisi pun mengambil smartphone dan pencet sana-sini lalu menanyakan nomor handphone saya. Tidak begitu lama kemudian ada sms masuk yang isinya adalah nomor virtual account Bank BRI lengkap dengan denda yang harus saya bayarkan yakni Rp. 75.000. Informasi detail tentang pasal yang dilanggar dan besarnya denda ini bisa di akses melalui website www.etilang.info . Tinggal input kan nomor e-tilang yang terdapat di kiri bawah surat tilang maka akan muncul informasi detail soal tilang yang kita alami ini berikut juga no. BRIVA.


Berikut ini adalah tampilan sebagian info yang di dapat dari www.etilang.info setelah saya masukkan nomor e-tilang. 



Pada hari itu juga saya ke bank BRI untuk membayarkan dendanya. Keesokan harinya saya kembali lagi ke Lapangan Merdeka dengan membawa surat tilang yang sudah di hekter sekalian dengan bukti pembayaran dari Bank BRI nya. Dan ..... akhirnya setelah menyerahkan berkas tersebut ke pak Polisi yang bertugas , SIM ku akhirnya kembali ke pangkuan.

Jadi sebenarnya tidak begitu rumit atau susah untuk mengurus tilang ini. Tidak perlu pakai calo yang penting ikutin saja prosedurnya , semoga lancar.  Tetapi walaupun mudah untuk urus tilang ini , bukanlah menjadi alasan untuk tidak mematuhi peraturan lalu - lintas ya. Okay saya pamit dulu dan semoga bermanfaat ya postingan kali ini.