14 July 2009

Suatu Sore di Mapoltabes Medan dan Sekitar ( Mapoltabes MS )

Saya ingin berbagi sedikit informasi tentang mengurus surat tilang di mapoltabes medan yang di jalan adinegoro tersebut. Bagi yang belon tahu dimana letak mapoltabes medan bisa di klik di sini

Cerita berawal di minggu pagi yang indah, saat ingin pergi sarapan, guenya berhenti di lampu lalu lintas samping hotel danau toba. Dari pos polisi yang terletak dekat situ, guenya merasa di panggil seorang polisi yang melambai-lambaikan tangannya ke arah saya. Berhubung di samping ada seorang lagi pengendara motor yang udah lumayan umurnya, guenya pura-pura menganggap yang dipanggil itu pengendara berumur ini. Setelah tarik ulur beberapa detik, pengendara berumur ini pun segera mendekati polisi ini. Tetapi polisinya segera memberikan lambaian tangan lagi, dan kali ini guenya tak bisa nolak lagi karena tak ada siapa-siapa lagi selain saya. Pengendara berumur ini pun segera berlalu dan mungkin ucap puji dan syukur dalam hati karena bukan dianya yang berurusan dengan polisi ini.

Di Indonesia ini, khususnya di kota Medan ini, polisi itu bagaikan orang yang mesti di hindari dan kalo bisa jangan pernah jumpa neh aparat. Yang seharusnya terjadi adalah begitu ada polisi kita merasa nyaman dan aman berhubung ada pengayom dan pelindung di sekeliling. Tetapi alangkah ironisnya, kitanya malah merasa tak nyaman kalo jumpa polisi. Yah begitulah image pak polisi di kota tercinta ini.

Okey, gue kembali ke cerita diatas. Singkat cerita guenya di anggap melanggar peraturan lalu-lintas yakni berhenti lewat garis. Guenya pun hanya bisa pasrah saat polisi ini mengeluarkan dan menuliskan surat tilang sembari memberikan informasi pasal apa yang gue langgar dan kapan gue mesti disidangkan. Biasanya kalo di tilang, guenya minta damai aja, alias titip uang ke polisinya biar tak di sita STNK atau SIM-nya. Cuman kale ini guenya merasa kesalahan tidak begitu parah, dan polisinya pun tidak menunjukkan tanda-tanda mau berdamai, yah tak pa-pa lar gue pikir dalam hati ditilang kale ini. Polisinya sempat nanya mau di tilang yang mana, STNK atau SIM, gue milih STNK aja. Setelah itu gue undur diri dan ada kekesalan di hati karena mesti urus lagi neh STNK. Gue perhatikan pasal yang dituliskan dan segala informasi yang tercetak di surat tilangnya.

Karena penasaran, ku coba nyari informasi tentang surat tilang ini di dunia maya. Wuih...banyak betul informasi yang tersedia, tapi sayang semua informasinya dari luar kota medan. Salah satu yang menurut saya berguna ada di http://maliablog.wordpress.com/2007/11/01/sharing-lagi-tilang/
Pasal-pasal pelanggaran lalu-lintas dan berapa denda yang seharusnya di bayar semuanya ada di dunia maya. Tapi memang peraturan tinggal peraturan, terkadang yang di lapangan tidak sesuai. Di internet, denda yang harus gue bayar karena melewati garis seharusnya Rp.10.000, itupun guenya kalo tak salah lihat ya. Mohon di koreksi jika salah.
Dan biasanya guenya kalo kena silang, minta calo yang urus aja. Biar hati tenang dan tak perlu ke kantor polisi yang bakalan lebih rumit lagi prosesnya, pikirku dalam hati. Tapi kali ini berkat informasi dari internet, katanya mendingan urus sendiri aja, guenya pun memaksakan diri untuk ke kantor polisi keesokan harinya setelah gue ditilang.

Pas sampai di kantor polisi, guenya di buat bingung. Banyak sekali orang yang lagi antri dan dengan berbagai ekspresi muka. Dari kartu informasi di dada, tertera kalo orang-orang ini lagi urus SIM yang memang perlu menunggu dan memakan waktu. Tak ada semacam customer service atau apalah namanya yang bisa kasih informasi ke gue tentang urus surat tilang ini. Terpaksa gue jalan-jalan sendiri, menyusuri kantor polisi ini, sambil liat sana-sini. Eit ternyata ada peta lokasi tentang gedung kepolisian ini. Nah peta ini juga lah yang membantu saya menemukan tempat untuk urus surat tilang. Pokoknya carilah ruangan yang ada tulisan Ba-Ur Tilang . Mungkin kepanjangannya Bagian Urusan Tilang.

Begitu masuk ke dalam ruangan ini, ada beberapa polisi yang lagi bertugas. Guenya pun segera mengutarakan maksud kedatanganku. Ternyata waktu kedatanganku kurang tepat, karena polisi pada istirahat. Sebagai informasi saja, jam istirahat di Mapoltabes Medan dari jam 12.00 s/d 13.30 walaupun di dinding ada tertempel jam istirahatnya 12.00 s/d 13.00. Dan guenya diinformasikan kalo gue nya terlampau cepat urus tuh surat tilang berhubung STNK-nya belon diserahkan oleh polisi penyitanya ke kantor Poltabes ini. Guenya disuruh pulang dan kembali kira-kira seminggu lagi.

Nah siang tadi, guenya kembali ke kantor Poltabes MS ini untuk mengurus surat tilang ini lagi. Dan urusan ini hanya perlu waktu kira-kira 15 menit, dari gue serahin tuh surat tilang, lalu pegawai polisinya ketik-ketik di komputer ( mungkin nyari nomor urut surat tilangnya ), dianya menuliskan suatu angka di surat tilangnya, lalu mencari di sekumpulan STNK tersita di lantai. Tak berapa lama, STNK gue ditemukan, lalu polisinya minta gue untuk bayar duit sebesar Rp. 30.000. STNK gue terima, dan selesai deh urusan. Denda yang kita bayar ternyata bergantung berapa banyak pasal yang kita langgar. Jadi mesti di perhatikan dan ditanyain ke polisi kalo laen kali kalo di tilang, pasal-pasal apa yang dilanggar. Kebetulan ada seorang bapak yang berbarengan dengan saya urus surat tilangnya yang mesti bayar sampai Rp. 80.000 karena di tertera banyak pasal yang dilanggar di surat tilangnya. Kasihan tuh bapak!. Jadi hitung-hitungannya kalo satu pasal di langgar Rp. 30.000, kalo lebih yah silahkan di kali-kali saja.

Jadi ini pun menjadi pedoman buat yang ingin damai ditempat, kalo polisinya minta lebih dari Rp.30.000, bagusan di tilang saja, dan walaupun agak repot sedikit ke Mapoltabes MS untuk bayar dendanya demi tegaknya hukum dan mengurangi korupsi di sekitar kita.

3 comments:

  1. nice posting, Han...
    info yang sangat berguna. ayo mari basmi korupsi dari kita dulu, hal yang kecil yah ^_^

    ReplyDelete
  2. wuih....Ibu Priscilla...tadi udah sempat nyamperin blog Ibu dengan kulit barunya, sempat bingung kok cepat banget baca postingan guenya kale ini, rupanya udah di taruh di blog list-nya, thanks dah..! soal basmi korupsi memang seharusnya dari kita dulu dah, kitanya selama ini kan maunya urusan gampang, jadi secara tak langsung membuka celah-celah untuk korupsi buat aparat-aparat pemerintah seperti kepolisian ini. :-)

    ReplyDelete
  3. qiqiq... iya, Han.. ganti kulit nih gw hahaha...
    emank c, kadang nda mo pusing, jadi sogok, damai whatever it called lah.. mgkn dengan postingan lo n temen2 lainnya, kita jadi tau. urus sendiri nda seribet itu kok.. thx yoooo ^_^

    ReplyDelete

Kasih Donk Komentarnya